Beranda | Artikel
Haramnya Mendengarkan Ghibah
Senin, 13 November 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Haramnya Mendengarkan Ghibah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 23 Rabi’ul Akhir 1445 H / 7  November 2023 M.

Haramnya Merusak Kehormatan Seorang Muslim

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawaban (oleh Allah Ta’ala di hari kiamat kelak).” (QS. Al-Isra`[17]: 36)

Ini salah satu dalil dari Al-Qur’anul Karim yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullah tentang dilarangnya mendengarkan ghibah.

Adapun hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu:

وعن أَبي الدرداء – رضي الله عنه – عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أخيهِ، رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَومَ القيَامَةِ». رواه الترمذي، وقال: «حديث حسن».

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “sabdanya: “Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka di hari kiamat kelak.” (HR. At-Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan)

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang kewajiban seorang muslim dalam membela hak saudaranya, yaitu dengan menyanggah dan membantah apabila kehormatan seorang muslim dilecehkan.

Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita, yaitu kewajiban seorang muslim untuk membela dan menjaga kehormatan saudaranya. Misalnya ada seseorang ghibah (membicarakan tentang seseorang), si B menggibahi Si C. Kemudian di situ ada seorang yang mendengar bahwa si B membicarakan tentang si C. Lalu apa yang dibicarakan oleh si B ini diketahui oleh si D bahwa itu tidak benar. Maka dia mempunyai kewajiban untuk menyanggah dan membantah omongan dari si B tadi tentang si C. Jadi, dia menjelaskan bahwa apa yang dikatakan dan tuduhkan kepada si C itu tidak benar.

Kewajiban kita, tatkala ada orang membicarakan seseorang, menjatuhkan kehormatannya, dan yang lainnya, sementara kita tahu betul bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Maka kita mempunyai kewajiban untuk membela saudara kita. Dan balasannya nanti di hari kiamat kelak adalah Allah menjauhkan wajah kita dari api neraka.

Sekarang ini tidak sedikit kita jumpai majelis-majelis ghibah, bahkan yang melakukannya adalah orang-orang yang notabene adalah orang-orang yang punya punya ilmu. Tapi dalam obrolan-obrolan, mereka membincangkan (mengghibahi, atau menfitnah, atau menuduh) seseorang. Ini kalau tidak diselesaikan di dunia, nanti akan diselesaikan di akhirat dengan pemberian hadiah amal kebaikan kepada orang yang dighibahi itu.

Kemudian, hadits ini juga menjelaskan kepada kita tentang seorang tatkala mendengarkan ada yang membicarakan tentang saudaranya sesama muslim, dan apa yang dibicarakan itu tidak benar, namun dia tidak mampu untuk mencegah atau menyanggah atau membantah omongan itu, maka hendaklah dia meninggalkan tempat tersebut, keluar dari majelis itu, jangan duduk bersama mereka. Ini dalam rangka menjaga dirinya dari memakan daging saudaranya.

Ini hal yang patut untuk direnungkan. Bahkan, ada terkadang orang yang justru merasa nyaman dengan membicarakan orang lain, merasa lega hatinya kalau sudah membicarakan orang. Sehingga dia bergelimang dalam memakan bangkai saudaranya.

Ini yang harus diingat, kita hidup tidak hanya di dunia, ada akhirat, dan di akhirat nanti akan terbongkar semuanya. Apa yang disembunyikan selama ini akan dibuka oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, marilah berupaya menjaga lisan-lisan kita dari memakan bangkai saudara kita.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53565-haramnya-mendengarkan-ghibah/